SUBANG-Para pedagang terompet di Kabupaten Subang terkena imbas dari kebijakan terkait larangan peniupan terompet di malam pergantian tahun 2020. Banyak dari mereka harus gulung tikar lantaran barang jualannya tidak laku dibeli.
Pedagang terompet Ikshan (21) mengatakan malam tahun baru (Selasa/31/12/2019) kemarin, menjadi malam yang menyedihkan bagi dirinya. Pasalnya, ia sudah jauh-jauh datang dari Cirebon dan Indramayu untuk berdagang terompet di malam tahun baru di Subang. “Sedih saja, kita semua berasal dari Kuningan, Cirebon danIndramayu. Dagang disini malah gak ada yang beli,” kata Ikhsan.
Sebelumnya ia mengira penyebab penjualan terompet yang tidak laku tersebut lantaran malam tahun baru hujan. Namun diketahuinya, masyarakat tidak membeli terompet disebabkan adanya larangan dari pemimpin daerah di Subang, agar tidak meniup terompet pada malam tahun baru. “Dikirain karena hujan mereka gak beli, tau nya karena eh ada larangan meniup terompet,” ungkapnya.
Pedagang terompet lainnya, Muamar (36) mengatakan kondisi malam tahun baru saat ini sangat menyedihkan. Jika dibandingkan pada malam tahun baru 2018 saja, dirinya bisa mendapatkkan untung hingga 350-500 ribu. Namun untuk saat ini, hanya mendapat 50 ribu, itu pun para pembeli terompet membeli secara sembunyi-sembunyi. “Kami sangat kecewa karena sudah datang dari jauh,” ujarnya.
Warga gang melati Subang, Saeful (30) untuk pergantian akhir tahun tidak lengkap rasanya tanpa meniup terompet yang sudah menjadi budaya ketika dalam pergantian akhir tahun. Adanya larangan meniup terompet, menjadikan perayaan akhir tahun baru tersebut kurang menarik. “Jadi beda saja, gak seperti tahun-tahun kemarin,” ujarnya.
Ketua Forum Intelektual Santri Subang, Kiyai Abrehom menyayangkan adanya surat Bupati Subang yang melarang tiup terompet di malam pergantian tahun baru. Hal itu dianggap sebuah kekonyolan, padahal banyak masyarakat Subang dan juga pedagang terompet yang terkena imbas dari kebijakan tersebut. “Saya menyayangkan saja, padahal jika ingin mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan hukum agama hendaknya bertanya dan konsultasi dahulu dengan para ulama dan kiyai,” ujar Abrehom.(ygo/sep)