Mulai 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB), PT Pertamina (Persero) akan kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Besaran penyesuaian harga BBM bervariasi untuk produk-produk Pertamax Series dan Dex Series.
Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami menjelaskan, Pertamina berharap penyesuaian harga ini dapat meningkatkan loyalitas masyarakat Indonesia yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.
“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dewi menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Adapun produk-produk BBM yang mengalami penyesuaian harga untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten adalah sebagai berikut :
1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter (turun Rp 1.300).
2. Pertamax disesuaikan dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter (turun Rp 650).
3. Pertamina Dex disesuaikan dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter (turun Rp 1.500).
4. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter (turun Rp 700).
5. Solar Non Subsidi disesuaikan dari Rp 9.600 menjadi Rp 9.300 per liter (turun Rp 300).
“Sedangkan untuk produk Pertalite tetap di harga Rp 7.650 per liter,” jelas Dewi.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.