PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mendorong perangkat desa untuk dapat mengelola sampah secara mandiri. Bahkan, Pemkab Purwakarta menyiapkan sanksi tidak akan memberikan honorarium jika tidak menjaga lingkungan.
Sanksi itu diberlakukan Pemkab Purwakarta untuk mendorong perangkat desa bersama masyarakatnya berkomitmen menjaga lingkungan bebas dari sampah.
“Pads 2020 ini kami akan mendorong supaya setiap desa memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri, Sehingga pengelolaan lingkungan di desa itu lebih tertata,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Sabtu (4/1).
Jika lingkungan desa kotor dan tak tertata dengan baik, sambungnya, terpaksa honorarium perangkat desa hingga tingkat RT/RW tidak akan diberikan.
Tidak hanya perangkat desa, pajak pemilik kos-kosan atau kontrakan yang memiliki lebih dari 10 pintu pun terancam dinaikkan tiga kali lipat dari sebelumnya jika tidak menyiapkan tempat pengelolaan sampah untuk penghuninya.
“Saya telah meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi itu kepada pemilik kos-kosan. Selama ini penghuni kos-kosan penyumbang sampah terbanyak,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan bukan karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayah Purwakarta atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah, namun lebih ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman banjir atau terserang penyakit, apalagi saat ini musim penghujan.
“Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” kata Anne.
Untuk itu, Anne mengajak seluruh lapisan untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen dalam hal menjaga lingkungan. Karena menurutnya, kalau hanya mengandalkan pemerintah tidak akan selesai dalam waktu singkat.
“Menyelamatkan lingkungan, harus menjadi bagian dari komitmen bersama. Artinya, tak hanya mengandalkan pemerintah saja, tapi seluruh element dan stakeholder harus juga terlibat tanpa terkecuali,” ucapnya.(add/vry)