Skema Pembayaran Upah Dibayar Per Jam
SUBANG-Sekjend Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno mengatakan, UU Omnibus Law jika disahkan akan merugikan buruh. Berdasarkan kajian terhadap draft UU tersebut, Kasbi menilai tidak pro terhadap buruh.
Dia mengatakan, dengan Omnibus Law ini sama-sama saja subtansinya dengan revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut dinilai tidak pro terhadap buruh.
“Subtansi dari Omnibus Law ini akan merugikan buruh,” katanya saat menghadiri acara Rapat Akbar dan Konferensi Wilayah Jawa Barat ke-2, Sabtu (4/1) di Gedung GOW Subang.
Dia mengatakan, ada sejumlah persoalan dalam Omnibus Law yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja. Salah satunya dengan UU tersebut, skema pembayaran buruh dihitung per jam. Bukan lagi per bulan.
“Terkait dengan upah biasanya per bulan atau per minggu, akan dihitung per jam. Versi pemerintah dengan seperti itu buruh akan mendapatkan lebih besar dari selama ini. Tapi kami dari serikat buruh tidak percaya,” ujarnya.
Dengan skema upah seperti ini, Kasbi khawatir justru malah akan semakin merugikan buruh. “Saat ini saja banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka yang sudah kerja bertahun-tahun tapi statusnya masih dikontrak,” ujarnya.
Dia mengatakan, di tahun 2020 ini Omnibus Law menjadi salah satu perhatian serius bagi buruh. Pihaknya terus melakukan konsolidasi bahkan akan melakukan aksi turun ke jalan jika Omnibus Law ini merugikan buruh.
“Kami akan turun ke jalan manakala Omnibus Law ini merugikan buruh,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini banyak tantangan buruh di Jawa Barat. Banyak perusahan baru namun belum semuanya tersentuh oleh serikat kerja. “Perlu melakukan penyadaran bagi buruh di kawasan industri baru,” katanya.
Sementara itu, dalam Rapat Akbar dan Konferensi Wilayah Jawa Barat ke-2, ini dihadiri oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Kasbi dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga dihadiri dari berbagai pihak mulai dari Pemda, Polres Subang, Kodim 0605 Subang, dan Pemuda Pancasila.(ysp/vry)