Dibantu Satreskrim Polres Subang, pihak Polsek Cibogo melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap para pelaku tersebut. “Kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Manager Humas dan Kelembagaan PT Dahana Persero, Juli Jajuli mengaku PT Dahana kehilangan besi tua yang disimpan di area ring II PT Dahana Persero. Adapun barang atau mesin yang hilang akibat dicuri tersebut dipastikan tidak berbahaya atau dapat menimbulkan ancaman kepada masyarakat.
Agar tidak terjadi pencurian lagi, lanjut Juli, PT Dahana akan melakukan langkah anstisipasi seperti penguatan keamanaan internal bersama pihak-pihak terkait. Hal itu untuk mengamankan aset yang ada di area PT Dahana seperti di area ring (pabrik, laboratorium dan pergudangan ). “Dengan kejdian seperti ini, kita akan lebih lakukan pengetatan dengan berkerja sama pihak-pihak terkait,” ungkap Juli.
Adapun terkait oknum karyawan PT Dahana yang bertugas sebagai Security tersebut, pihaknya sudah memberikan sangsi yang berat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian untuk diusut secara tuntas. “Sudah kita berikan sangsi berat dan kita sepenuhnya serahkan kepada pihak kepolisan untuk menuntaskan perkara tersebut,” pungkasnya.(ygo/sep)