Dia mengatakan, pengelolaan sampah ini perlu adanya kepastian hukum dan kejelasan serta tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien. “Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008. Termasuk lahirnya perda pengelolaan sampah di kabupaten/kota,” pungkasnya.(ysp/sep)