SUBANG-Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah disebar sebanyak 500 keping untuk masyarakat Subang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Subang Iptu Warjo mengatakan, Smart SIM tampilannya agak berbeda dengan SIM pada umumnya. Ada fitur seperti chip, double foto dan juga hologram yang terang benderang, sehingga hampir tidak mungkin dipalsukan.
“Jika ingin mendapatkan Smart SIM, masyarakat Subang bisa memperolehnya dengan memohon SIM pada umumnya. Mulai dari uji teori, praktik dan lainnya. Biayanya sama saja. Masyarakat yang memiliki SIM biasa, bisa memperpanjang untuk mendapatkan Smart SIM,” katanya.
Smart SIM, Warjo menjelaskan, bisa diisi saldo oleh pemiliknya, dengan batas maksimal pengisian Rp 2 juta. Nantinya Smart SIM bisa dipergunakan untuk pembayaran e-tol, belanja debet, e-tilang, dan juga e-parkir. Bank BNI yang sudah bekerjasama untuk Smart SIM. Pemilik smart SIM nantinya akan terkoneksi daftar riwayat catatan kriminalitasnya, terkoneksi seperti pernah terlibat kecelakaan lalu lintas dan lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, Warjo menyebut, Smart SIM sudah disebar dan digunakan ke masyarakat Subang sebanyak 500 keping. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Subang yang belum memiliki SIM, agar memohon SIM ke Polres Subang. “Sudah kita sebar sebanyak 500 keping ke masyarakat Subang,” katanya.
Sementara itu , Samsat Subang mengimbau kepada para wajib pajak kendaraan yang mau membayar pajak kendaraannya, jangan terbujuk calo. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si mengatakan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak secara akuntable dan sepenuh hati, serta bebas calo. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat bisa menggunakan fasiitas yang ada di Samsat induk, Gerai, Samsat outlet, Samades, Samling, Samdong bahkan Samsat Jebret.
“Jangan mau terbujuk rayu calo ketika membayarkan pajak kendaraan. Jika dihampiri calo, alangkah baiknya menghindarinya. Yakinkan diri jangan menggunakan jasa calo dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.(ygo/vry)