Sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Komisi 2 DPRD, Subang Integration Forum dan tiga anggota DPRD sudah termasuk Kepala BKAD H Syawal sudah siap untuk berdiskusi mengenai penundaan pembayaran atas pengerjaan barang dan jasa di tahun 2019.
Namun karena di jam yang sama ada rapat anggota DPRD, audiensi tersebut dibatalkan. Namun anggota DPRD Subang, Lutfi Isror mengatakan, ada disposisi dari pimpinan DPRD audiensi dilaksanakan Jumat minggu ini.
“Mohon maaf ada misskomunikasi. Pimpinan DPRD telah mengagendakan Jumat,” ungkap Lutfi.
Ade Irawan, Koordinator Subang Integration Forum mengaku kecewa atas pembatalan secara sepihak. Padahal pihaknya sudah disambut oleh sejumlah anggota DPRD dan Ketua BKAD H Syawal.
“Paripurna itu kan untuk rakyat, kami juga yang kesini sebagai rakyat padahal sudah kami juga sudah dijadwalkan,” ungkapnya.
Penundaan Pembayaran Pemda Subang Ke Pengusaha
Rp 34 M
Penundaan Transfer dari Pusat di Triwulan IV
Rp 54 M
Pemberitahuan Penundaan Transfer 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180.
Rp54 M jadi potensi pendapatan tahun 2020
Perbup Nomor 84 Tahun 2019
Tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
Dikeluarkan 26 November 2019. (ysp)