UU No 18 Tahun 2019 ini baru 40 persen dari keseluruhan yang ada. Masih ada delapan urusan dari turunan UU ini yg harus diatur lagi, yakni tiga oleh presiden dan lainnya oleh Kementerian Agama.
Pesantren diapresiasi secara luar biasa dan mendapatkan rekognisi dan legitasi dari negara. Kita akan diuji dan dicoba sejauh mana pelaksanaan UU ini.
Kita sekarang dalam posisi Dilan-Digital melayani Era Disrupsi. Tantangan dan ancaman anak zaman now melalui medsos; 1. Narkoba, 2. Radikalisme (banyak anak yg belajar agama secara instant hanya tergantung dari google), 3. Seks bebas.
Medsos bisa juga dijadikan ajang peluang mengcounter semua ancaman itu.Mari kita lakukan inovasi untuk jaman revoluai 4.0 ini salah satunya Presiden menjadikan 7 generasi milenial untuk jadi staf ahli.
Di era disrupsi ini semua hampir serba digital mobile sistem kalau kita tidak mau berubah berinovasi dan kreatif maka kita akan punah. Pesantren tanpa kemandirian akan mengalami disrupsi.
Ketika FB muncul pertama kali, yang pertama mengharamkan adalah muslimat NU. FB bisa mudarat dan juga bisa memberi manfaat. Bagaimana kita memanfaatkannya.
Bagaimana cara agar kita punya anak saleh? Salah satunya masukkan ke pesantren. Pesantren akan diberi bantuan oleh pemerintah. Dari sekarang harus belajar pengelolaan keuangan negara.
Radikalisme itu awalnya pemahaman secara tekstual, tanpa mau menggunakan tafsiran para ulama.
Buatlah orang berkesan dengan islam sehingga tertarik dengan sendirinya terhadap ajaran Islam.
Kesimpulannya sebelumnya sudah ada PMA yang mengatur tentang kesetaraan pesantren ini. Sehingga konten UU No 18 Tahun 2019 ini hampir mirip dengan PMA tersebut. Kalau tidak salah mengenai kesetaraan pesantren salaf dengan kebijakan muadalah.
Saya melihat pada pasal 17 UU No 18/2019 ini masih ambigu dan paradoks. Di satu sisi negara menganggap pesantren sejajar, di sisi lain pada saat yang sama negara menganggap tidak sejajar dengan memunculkan persyaratan untuk sejajar.
Saya masih belum jelas melihat ada pasal yg berkaitan dengan rekognisi pesantren secara jelas,yang manakah pasalnya.
UU No 18 Tahun 2019 ini masih mengesankan pesantren menjadi sangat administratif sehingga dikhawatirkan substansi terabaikan.