Saat dikonfirmasi pada pihak pemerintahan setempat, Ketua RT 16 RW 06 Kelurahan Pasirkareumbi, Yadi Mulyadi mengaku sudah beberapa kali mengajukan bantuan. Namun terbentur oleh status tanah tempat berdirinya rumah tersebut.
Menurut Yadi tanah yang ada di sana merupakan tanah warisan, bukan hak milik. “Sudah diajukan beberapa kali juga. Cuma ya itu masalahnya, tanahnya bukan milik pribadi, masih milik bersama, karena warisan. Belum hak milik,” jelas Yadi.
Keprihatinan itu, juga datang dari Kapolsek Subang, Kompol Iwan Setiawan yang terjun langsung membantu evakuasi rumah Hani yang roboh. Kompol Iwan menjelaskan akan segera berkordinasi untuk secepatnya dapat memberikan bantuan. Kapolsek berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kepada waraga masyarakat yang merasa rumahnya sudah dalam keadaan tidak kokoh lagi, lebih baik mengungsi dulu jika sedang hujan lebat. Apalagi disertai angin kencang untuk menghindari peristiwa serupa,” jelas Kapolsek.
Beruntung dalam dalam peristiwa itu ada satupun korban, Hani dan anak perempuannya yang masih kelas 6 SD, berhasil ke luar rumah lebih dulu sebelum rumahnya betul-betul roboh. Mereka untuk sementara tinggal di rumah Nyai Rukmini tidak jauh dari tempat mereka, sambil berharap bantuan dari pemerintah segera tiba.(*/vry)