Oleh: Drs. H. Priyono, M.Si
Wakil Dekan I Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta
Kaum yang melampui batas dengan melampiaskan nafsu seksualnya sesama jenis atau dikenal dengan homoseksual atau lesbian telah diabadikan dalam Al Quran dan menjadi pelajaran bagi manusia sesudahnya bahwa perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan yang dilaknat oleh Allah swt atau perbuatan terkutuk dan disebut sebagai perbuatan manusia yang melampui batas.
Al Quran telah memberitakan peristiwa masa lalu mengenai kejahatan manusia sehingga Alloh turunkan Nabi luth untuk menasehati kepada kaumnya untuk menghentikan perbuatan terkutuk atau keji dan melampui batas tersebut tapi kaum Luth tidak bergeming bahkan malah mengusir Luth dan menganggap Luth sok suci dan azab Alloh pun datang dalam bentuk hujan batu yang bahannya diambilkan dari neraka dan binasalah kaum Luth termasuk isterinya kecuali nabi Luth dan pengikutnya yang diselamatkan oleh Alloh.
Demikian kesudahan orang orang yang berbuat dosa. Kisah tersebut diabadikan dalam Al Quran Surat ke 7 Surah Al Araf ayat 80-84.
Peristiwa memalukan sekaligus mengenaskan itu terulang dan pelakunya tidak lain WNI yang sedang belajar menyelesaikan S3 di Inggris.
Bangsa Indonesia berduka mendalam karena seorang warganya membuat gempar karena menjadi pelaku kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah yudisial Inggris, di saat dia mendalami studinya di kota Manchester Inggris. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Depok, kecamatan Pancoran Mas, kota Depok dan merupakan keluarga berada, alumnus Fakultas Tehnik jurusan Teknik Arsitek Universitas Indonesia yang juga SMP2 Depok dan SMU1 Depok bernama Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah dan dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan terhadap 48 pria dengan 159 dakwaan pada medio januari 2016 sampai juni 2017. Dia termasuk keluarga berada karena sebelumnya tinggal di rumah mewah di depok di lahan seluas 3,2 ha.
Kepolisian Manchester Raya menyatakan dari 48 korban yang kasusnya telah disidangkan, 45 korban di antaranya adalah heteroseksual dan 3 homoseksual. Di dalam ruang sidang, Reynhard berusaha membela diri dengan mengatakan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.