Pemda Subang Belum Mandiri Secara Keuangan
SUBANG-Pemda Subang belum mandiri secara keuangan. Pelaksanaan otonomi daerah yang disebut-sebut sebagai upaya kemandirian daerah masih sangat jauh. Keuangan masih sangat-sangat tergantung pada pemerintah pusat, termasuk pemerintah provinsi.
Sebagai contoh, Pemda Subang tidak mampu membayar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pihak ketiga di tahun 2019. Kini Pemda masih berhutang kepada pengusaha. Pemda berdalih, hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat menunda pembayaran Rp54 di triwulan ke-4.
Kondisi demikian menunjukan masih sangat bergantungnya Pemda pada pemerintah pusat, sehingga tidak memiliki cukup uang untuk membayar ke pihak ketiga. Tahun 2019 Pemda Subang mengalami defisit sebesar Rp122 miliar.
Defisitnya APBD tahun 2019 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Subang, H Wahar. Menurutnya, wajar jika Pemda tidak mampu membayar ke pihak ketiga, karena mengalami defisit.
“Defisit kemarin (2019), enggak ada uang,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Subang, Lutfi Isror mengatakan, tidak tercapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu faktor Pemda tidak bisa membayar ke pihak ketiga di tahun anggaran 2019. PAD tahun 2019 seharusnya sebesar Rp544 miliar. Tapi pencapaian sebesar Rp483 miliar.
Dia mengatakan, DPRD telah mendorong agar Pemda dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah memaksimalkan PAD sesuai dengan yang telah disepakati. “Ketika ada penyesuaian dana transfer dari pusat, jadinya kelabakan kan. Coba duitnya dari mana?,ujarnya.
Politisi senior itu mengatakan, sudah saatnya mengurangi ketergantungan keuangan kepada pemerintah pusat. Pemda Subang harus mandiri secara keuangan, dengan terus menggenjot PAD.
“PAD itu merupakan derajat kemandirian suatu daerah. Dimana ketika PAD kita naik, ketergantungan kita kepada pusat berkurang. Kalau PAD kecil, itu luar biasa kita ketergantungan dana transfer pusat,” ujarnya.
Saat ini, sangat jauh Pemda Subang dari kemandirian. Di tahun 2019, PAD hanya sebesar Rp483 miliar dari APBD Rp2,9 triliun. Hanya 16 persen PAD membiaya belanja di tahun anggaran 2019.
“PAD hanya 16 persen, ini artinya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Bagaimana mau membangun, sementara dana transfer porsinya kebanyakan untuk belanja pegawai. Makanya kalau mau bangun daerah, tingkatkan PAD,” ujarnya.