BKPSDM Catat 21 Kasus Perceraian
PURWAKARTA-Sepanjang tahun 2019 angka Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purwakarta Perceraian ASN mencapai di angka 21 kasus. Data ini tercatat di tahun 2020 dengan dominasi penggugat cerai oleh pihak ASN wanita.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Asep Supriatna mengatakan, Kasus Perceraian Aparatur Sipil Negara di kabupaten Purwakarta Sepanjang 2019, ada 21 kasus perceraian dialami ASN.
“Ya benar. Selama tahun 2019 ada 21 kasus cerai ASN di Pemkab Purwakarta,” ujar Asep kepada awak media.
Asep menyebutkan dari kasus perceraian di kalangan PNS, gugatan cerai tertinggi mencapai 90 persen dilakukan oleh pihak wanita sebagai penggugat. “Gugatan cerai tertinggi dilakukan dari pihak wanita, dan 1hanya 0 persen saja gugat cerai dilakukan dari pihak lelaki,” katanya.
Dikatakannya, kasus perceraian di kalangan ASN ini ada dari berbagai dinas, namun yang mendominasi dari Dinas Pendidikan. Dia memastikan penyebab perceraian ASN bukan karena faktor ekonomi. “Bukan faktor ekonomi penyebab terjadinya perceraian itu. Dari beberapa kasus yang kami pelajari, perceraian ini lebih banyak atas faktor prinsip,” jelasnya.
Dijelaskan Asep, perihal proses cerai ASN diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 atau PP Nomor 45 Tahun 1990. PNS yang hendak mengajukan cerai dijelaskan Asep, harus mengajukan permohonan kepada atasan atau pimpinan lebih dahulu sehingga tidak serta merta memberikan izin.
“Paling tidak awal ada nasihat dari dewan pembinaan pimpinan dinas terkait. Namun keputusan pisah tetap ada di dan keputusan pihak yang bersangkutan,” tutupnya.(mas/vry)