Gubernur Surati Bupati Aa Umbara
BANDUNG-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan Pramestha Resort Town di Kecamatan Lembang. Pasalnya dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu, disebutkan bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Beberapa point pelanggaran tersebut antara lain adalah tidak dilengkapinya rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
“Indikasi pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang meliputi kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU yang dilarang untuk pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Serta kedua, bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen,” tulis Gubernur dalam surat tersebut.
Pelanggaran lainnya yakni, kata GUbernur, sesuai dengan ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur. Untuk itu, keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.
“Selain diminta menghentikan aktivitas di lapangan, bupati juga diminta melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut,” ungkapnya.
Meski bermasalah, hingga 10 hari surat gubernur itu dikeluarkan, pembangunan Pramestha Resort Town masih berjalan sampai saat ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak masih beraktivitas di dalam area proyek. Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah bukit yang sudah dalam kondisi rusak parah karena tanahnya dikikis dengan kemiringan hampir 90 derajat.
Bahkan, berdasarkan informasi warga, rencananya pihak PT Lembang Permata Recreation Estate akan membangun hunian puluhan unit dengan bangunan dua lantai.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Bupati Bandung Barat, Aa Umbara maupun pihak Pramestha Resort Town terkait instruksi Gubernur Jawa Barat tersebut.(sep)