Ia menambahkan, ternyata modus para tersangka ini bukan sekali saja, tapi sudah dilakukan lima kali ditempat yang berbeda. Namun, para korban lain tidak melaporkan modus para pelaku ini pada kepolisian. “Kami mengamankan ATM, uang tunai, dompet, korek api dan sepeda motor yamaha Xeon. dan sepeda motor itu juga hasil dari kejahatan para tersangka dengan modus yang sama pada korban yang lainnya,” katanya.
Dikatakan juga, para tersangka diancam dengan pasal persangkaan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan paasl 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. (use/aef/ded)
Adapun empat aksi komplotan:
1). Depan Gramedia Galuh Mas yg terjadi pada Awal Nopember 2019 an. Korban Yoga sedangkan barang yg diambil 1 buah HP Xiomi A1 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-
2). Depan Gramedia Galuh Mas yg terjadi pada pertengahan Nopember 2019 dgn Korban lupa namanya sedangkan barang yg diambil 1 buah HP Samsung J5 dan dijual via COD seharga Rp. 800.000,-
3). Jalan depan RPM yg terjadi pada pertengahan Desember 2019 dgn korban lupa namanya sedangkan barang yg diambil 1 buah HP Asus Maxtro dan dijual via COD seharga Rp. 400.000,-
4). Jalan Perum Resinda yg terjadi pada akhir Desember 2019 dgn korban an. DIKI sedangkan barang yg diambil 1 (satu) unit spd motor merk Yamaha Xeon warna putih merah No.Pol.: T 2425 E .