Dia mengatakan, persoalan penundaan pembayaran merupakan urusan ringan, namun urusan langka selama Kabupaten Subang berdiri. “Kalau saja Pemerintah Kabupaten Subang cepat melakukan antisipasinya sehingga sekarang sudah bisa dilakukan pembayarannya. Penting untuk diingatkan, tidak ada ruang hukum menggunakan dana tidak terduga untuk kebutuhan mendesak yang diakibatkan oleh sebuah kelalain,” ujarnya.
Oleh karena itu, NasDem meminta Bupati segera menerbitkan surat keputusan pengakuan hutang. Kemudian menjadi dasar untuk perubahan APBD, bukan anggaran parsial.(ysp/vry)