Lima Pabrik Padat Karya Tumbang

0 Komentar

SUBANG-Lima pabrik padat karya tumbang, sehingga menyebabkan penganguran di Kabupaten Subang bertambah. Pasalnya, perusahaan tidak mampu membayar gaji para pekerjanya. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, H. Kusman Yuhana.
Menurutnya, pabrik yang tumbang atau bangkrut hingga akhir tahun 2019 ada lima. Pabrik tersebut berjenis padat karya atau garment dan perusahaan pariwisata. “Perusahaan tersebut, adalah PT Youtex, PT Sj Mode, PT Gerintren, PT Gtexpia, dan PT Ciater Spa. Perusaaan tersebut sudah selesai melakukan mediasi dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada para pekerjanya,” paparnya.
Dijelaskan Kusman, Permasalahan perusahaan yang tumbang, Kusman menjelaskan, berdasarkan hasil kajian dikarenakan tidak bisa membayarkan upah para pekerjanya. Bisa jadi dimungkinkan untuk buyer pabrik yang menurun. Dari segi pariwisata yang menurun jumlah kunjungan wisatawannya. “Intinya mereka tidak bisa membayar upah para pekerjanya. Faktornya seperti buyer yang menurun di pabrik dan jumlah wisatawan yang menurun dalam kunjungan ke tempat wisata,” ungkapnya.
Perusahaan yang tumbang melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti PT Youtex sebanyak 712 orang, PT Sj Mode sebanyak 614 orang, PT Ciater Spa 223 orang, PT Gerintren 246 orang dan PT Gtexpia 120 orang. Mantan pekerja tersebut saat ini sedang mencari pekerjaan. “Mencapai 1.000 lebih pengangguran, karena tumbangnya perusahaan tersebut. Mereka masih mencari kerja, setelah keluar dan jumlah tersebut adalah karyawan tetap,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Subang, Muksin Nahdiyin mengatakan, mengenai Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK), pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pabrik jenis padat modal di Kabupaten Subang sebanyak 39 pabrik. Prosentase UMSK, untuk sektor I 9,30 persen, sektor II 10,30 persen , sektor III 11,30 persen. “Kami masih menunggu para pengusaha pabrik jenis padat modal, apakah menyetujuinya atau tidak. Masih menunggu mandat, hingga batas akhir pada tanggal 22 Januari 2020,” terangnya.
Dijelaskan Muksin, menurut dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 tahun 2018, UMSK diserahkan kepada perusahaan. Perusahaan harus membentuk asosiasi dan memusyawarahkan untuk kenaikan UMSK tiap tahun. Apakah pengusaha menyetujui kenaikan UMSK atau tidak. “Kita masih mengumpulkan mandat dari perusahaan padat modal. Nantinya akan diserahkan ke Gubernur agar disahkan,” tandasnya.Lima Pabrik Padat Karya Tumbang.

0 Komentar