SUBANG-Politisi senior mantan anggota badan anggaran DPRD Subang, Mochamad Noor Wibowo ikut mengemukakan pendapat terkait penerbitan Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Subang. Pasalnya, beberapa pihak menganggap bahwa penerbitan Perbup tersebut janggal dan hanya sebagai akal-akalan saja untuk sengaja menunda pembayaran pada Pihak ke-3.
Bowo, sapaan akrab Mochamad Noor Wibowo, justru punya pandangan lain ikhwal penerbitan Perbup tersebut Dia hanya khawatir jika Pemda Subang terlalu mudah mengeluarkan kebijakan, apalagi atas nama bupati, kemudian bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi maka akan menjadi senjata makan tuan. “Saya datang menemui eksekutif dan legislatif di sini atas dasar kecintaan saya pada Kabupaten Subang yang kadung dicap buruk, dengan rekor pemimpin daerah yang pesantren di Sukamiskin. Lantaran tidak cermat dalam mengeluarkan produk kebijakan, saya cuma ingatkan saja, jangan sampai peristiwa di masa lalu itu terulang,” jelasnya saat ditemui di kantor Pemkab Subang, Selasa (14/1).
Setelah membaca lengkap draf Perbup tersebut Bowo mengaku lebih kaget lagi. Pasalnya, draf itu bukan Perbup, karena tidak terdapat tanda tangan Bupati dan Unsur Pimpinan DPRD yang tertuang di draf tersebut. “Itu bukan Perbup, tidak ada tanda tangan Bupati dan Pimpinan Dewan disana, kalau Perbup harus ada, judulnya saja Perbup, itu kan bertolak belakang,” tambahnya.
Dia berharap, Pemkab Subang bisa belajar pada pengalaman sebelumnya, seperti pada kasus upah pungut. Hal itu harus jadi pelajaran penting bagi Kabupaten Subang yang saat itu membuat peraturan Bupati, namun dimentahkan secara hukum oleh pemerintahan di tingkatan yang lebih tinggi. “Kalau sudah menjadi kasus pidana, kan repot. Jangan sampai jadi masalah lagi, sebagai warga Subang kita sudah malu lah,” ungkapnya.
Sekda Subang H.Aminudin menanggapi apa yang disampaikan Bowo, dia mengaku akan melakukan kajian kembali terhadap Perbup tersebut. Hal ittu jika ada indikasi yang mengarah pada kurang tepat atau salah, maka akan diperbaiki secepatnya. “Jam 4 sore ini (kemarin), kita akan rapat di Rumah Dinas Bupati. Kita akan kaji kembali Perbup tersebut, jika ada yang kurang tepat kita perbaiki,” pungkasnya.(idr/sep)