Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), Sumasna menuturkan, perubahan anggaran parsial disarankan untuk belanja tak terduga dan belanja tidak langsung. “Sehingga untuk dinas ada tambahan anggaran sesuai dengan jumlah yang belum terbayar,” ujarnya.
Dia mengatakan, belanja yang digeser hanya pengurangan untuk belanja tak terduga dan belanja tidak langsung. Jadi tidak ada kegiatan yang hilang. “Yang harusnya digeser di luar belanja program, mudah-mudahan tidak menganggu perencaaan kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Subang, Hj Elita Budiarti mempersilahkan Pemda dengan jalannya untuk melakukan perubahan anggaran parsial. Asalkan tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pihak ketiga. Namun Elita berpendapat pembayaran utang itu baiknya melalui perubahan APBD 2020 saja.
“Perubahan parsial atau apapun solusi terbaik menurut eksekutif itu lakukan sesuai aturan. Cari referensinya tertulis jangan lisan,” ujarnya.
Elita pun tetap mempertanyakan, apakah diperbolehkan menggunakan perubahan parsial dengan hanya memberitahukan ke Pimpinan DPRD dengan kriteria menggunakan dana tidak terduga yang diakibatkan oleh adanya kelalaian dan lambatnya eksekutif berkordinasi dengan pimpinan DPRD.
“Karena sesungguhnya kalau cepat tanggap sudah selesai persoalannya dengan dimasukkan ke dalam APBD 2020 sesuai PP 12 tahun 2019,” ujarnya.
Elita menyebut, seharusnya 1 Januari atau awal Januari hari kerja 2020 sudah diterbitkan surat pengakuan tunggakan kepada pihak ketiga, sehingga para pengusaha menjadi mempunyai kepastian.
Ketua DPD Golkar itu menyebut, penundaan bayar merupakan hal yang banyak terjadi dan merupakan persoalan sederhana, jika eksekutif cepat berkordinasi dengan DPRD. Bukan memberitahukan ke DPRD setelah terjadi persilangan pendapat di masyarakat dan setelah evalusi APBD 2020 selesai.
“Pemda jangan berkelit-kelit alasan atas kejadian tunda bayar ini. Dia meminta Pemda mengakui saja pengelolaan keuangannya jelek dan tidak akan terjadi lagi di tahun depan,” katanya.
Terpisah, pengamat hukum Endang Supriadi SH MH mengatakan, tidak menjadi persoalan Pemda Subang membayar utang ke pihak ketiga melalui perubahan anggaran parsial yang dananya dari anggaran tak terduga. Anggaran tak terduga digunakan ketika ada sesuatu yang mendesak. Membayar utang ke pihak ketiga dikatakan mendesak untuk dilakukan.