Bupati Evaluasi Kinerja Dinas, sebelum 31 Januari Utang Dibayar

0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang, H Ruhimat komitmen akan membayar utang ke pihak ketiga atas pekerjaan di tahun 2019 maksimal pada 31 Januari 2020. Utang sebesar Rp43 miliar akan dibayar melalui perubahan anggaran parsial pada 11 dinas.
“Sebelum 31 Januari sudah bisa kita bayar,” ujarnya.
Dengan melalui perubahan anggaran parsial tersebut tanpa perlu persetujuan DPRD Subang. Pemda hanya cukup memberitahukan akan dilakukan perubahan anggaran parsial pada pimpinan DPRD Subang. Meski begitu, kata dia, tetap akan melakukan komunikasi yang baik dengan pimpinan DPRD. “Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri kita hanya cukup memberitahukan ke pimpinan DPRD,” ujarnya.
Pembayaran utang melalui perubahan anggaran parsial berdasarkan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Dia mengatakan, untuk membayar utang tersebut menggunakan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk dana tak terduga tahun 2020 sebesar Rp30 miliar. Kemudian ada pengurangan belanja tidak langsung sebesar Rp13 miliar. “Yang tadinya dialokasi untuk dana tak terduga akan dialokasikan ke dana pembayaran utang,” ujarnya.
Ruhimat menyebut, biasanya dana tak terduga dalam setahunnya dianggarkan sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, atas kejadian tunda bayar ini, Bupati langsung mengumpulkan seluruh kepala dinas dan camat di ruang rapat bupati. Dia melakukan evaluasi agar agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Tadi saya tegaskan, mereka jadi kepala dinas itu sudah lebih dari 10 tahun. Di periode saya tidak mau lagi terjadi seperti itu di tahun depan. Insya Allah ini akan jadi pelajaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengatakan, utang Pemda yang harus dibayarkan ke pihak ketiga sebesar Rp43 miliar tersebut tersebar di 11 dinas. Sebanyak 11 dinas yang dimaksud Wabup, antara lain PUPR, Disdikbud, Bapenda, Disparpora, DPKP, Disdukcapil, Diperta, Dinsos, Dinkes, Diskominfo dan termasuk Setda.
Dia mengatakan, penyebab penundaan pembayaran ini karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal dikarenakan adanya ketidaktercapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Faktor eksternal karena ada penundaan pembayaran dari pusat sebesar Rp54 miliar di triwulan ke-4 2019.
“Sejujur-jurunya ada (faktor internal pemda), pertama ketidaktercapaian PAD. Kita akui, kalau PAD-nya mencapai target misalkan PBB, itu kan tidak mencapai target,” ujarnya.

0 Komentar