Perbedaan Soal Pramestha Harus jadi Atensi
PAALARANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk segera menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal itu dengan duduk bersama untuk membahas pembangunan perumahan Pramestha Resort Town.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Jabar melayangkan surat kepada bupati berupa intruksi untuk penghentian pembangunan Pramestha Resort Town yang diduga banyak melakukan pelanggaran dalam proses pembangunan sarana komersil di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Bandung Barat, Rismanto bahwa, penegakan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat belum ada kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Melihat kondisi tersebut, Rismanto menyarankan, Bupati Bandung Barat untuk segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi secara khusus disamping mengonfirmasi untuk melihat fakta lapangan baik secara perizinan, maupun penyimpangan dalam pendirian bangunan serta koefisiensi dasar bangunan (KDB) yang dilakukan pengelola Pramestha Resort Town.
“Jadi harus ada konsultasi antara Pemda Bandung Barat dengan provinsi untuk menyamakan persepsi, jika itu tidak cukup, Pak Bupati dengan Pak Gubernur secara khusus bisa membicarakan hal ini,” ucap Rismanto saat dihubungi, Kamis (16/1).
Menurut Rismanto, perbedaan pendapat antara Pemprov Jabar dengan Pemda Bandung Barat dalam menyikapi permasalahan Pramestha Resort Town harus menjadi atensi. Jangan seolah Pramestha Resort Town karena telah ‘berizin’, surat dari gubernur tidak diindahkan Pemda Bandung Barat.”Kita bisa mengambil pelajaran dari berbagai kasus ini untuk perbaikan implementasi aturan terutama yang menyangkut KBU. Mencintai lingkungan salah satunya melalui penegakan Perda (KBU) itu,” ungkapnya.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna tidak mau gegabah dalam menyikapi persoalan pramestha. Pasalnya secara administrasi Bandung Barat sudah ada. Dan bahkan rekomendasi Gubernurpun Pramestha telah mengantonginya. “Selasa kita akan turun kesana, kita cek, KBB mengeluarkan perijinan berdasarkan rekomendasi Gubernur, meskipun bukan saya yang mengeluarkan, namun Pemda KBB ga akan berani mengeluarkan tanpa ada rekom Gubernur,” kata Umbara.(eko/sep)