PURWAKARTA– Guna mendongkrak eksport industri Kramik asal Plered, Dirjen Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Purwakarta melakukan sosialisasi Kemudahan Import Tujuan Eksport (KITE)bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Aula Sentra Pengembangan Kramik Plered Purwakarta, Kamis (16/1)
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Dirjen Bea Cukai kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Purwakarta Kusmawan, menyebut sosialisasi itu dianggap urgen guna meningkatkan jumlah Industri Kecil Menengah (IKM), yang ada di Plered mendongkrak eksportnya kepasar Global.
Program KITE nantinya akan mempermudah pelaku usaha IKM untuk meningkatkan jumlah dan kwalitas produksi, baik dari sisi pengadaan permesinan dan bahan yang harus dibeli/didatangkan dari luar negeri (Import).
“Kemudahan dan pasilitas dalam program KITE bagi pelaku IKM, berupa pembebasan bea masuk, PPN tidak dipungut, Ppn Bm tidak dipungut, hal ini tentu saja akan mendongkrak kualitas dan kuantitas produksi kramik sehingga lebih meningkat lagi jumlah eksportnya,” Terang Kusmawan.
Diungkapkanya, Barang barang yang biasa didatangkan dari luar(Import), untuk mendukung produksi kramik sehingga produknya diterima dipasar Globalzbisa berupa alat dan bahan baku.
“Contohnya adalah mesin produksi atau bahan baku, seperti painting dan lain sebagainya, tentu saja jika tidak diberi kemudahan berupa pembebasan fiskal bea masuk akan sangat memberatkan para pelaku IKM terutama saat melakukan pengajuan izin masuk ke Kantor Bea Cukai dalam pengajuan (dokumen),” Imbuhnya.
Dalam sosialisasi KITE juga diterangkan, tatacara pengajuan dokumen perizinan dari kantor Bea cukai dimana dalam pengajuannya bisa dilakukan secara perorangan atau konsorsium, Koperasi atau gabungan IKM. “Nanti outputnya tentu saja akan menguntungkan pelaku IKM dalam bertransaksi baik Import dengan tujuan kelancaran eksport termasuk kelancaran pembayaranya,” jelasnya.
Selama ini dari hasil masukan yang kita dapati di lapangan para pelaku IKM khususnya kramik Plered, yang melakukan eksport hanya berperan sebagai pihak ketiga. Sehingga dalam beberapa sisi terutama dari sisi keuntungan transaksi eksport tak bisa langsung dirasakan oleh Pelaku IKM.