Oleh: Ramdhan Hamdani, S.Pd
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial
Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada peringatan Hari Guru Nasional beberapa waktu lalu cukup menarik untuk dicermati. Dalam sambutan yang sempat viral di media sosial tersebut, sosok muda yang akrab disapa Mas Menteri itu seakan ingin menyampaikan pesan bahwa ada yang salah dengan sistem pendidikan di negeri ini. Perubahan secara mendasar pun diisyaratkan dalam pidato singkat namun sarat makna tersebut. Dukungan terhadap Mas Menteri pun mengalir deras dari para guru yang selama ini merasakan betul pahit getir dalam upaya mendidik tunas – tunas bangsa di tengah banyaknya kebijakan yang tidak mendukung, bahkan cenderung menghambat tugas utamanya.
Dalam catatan penulis, setidaknya ada empat hal yang perlu dijadikan perhatian oleh Mas Menteri dalam melaksanakan tugasnya selama lima tahun ke depan. Keempat hal tersebut sekaligus merupakan indikator untuk menguji sejauh mana keseriusan serta konsistensi mas Menteri dalam membenahi dunia pendidikan yang selama ini dipandang oleh sebagian kalangan tidak memiliki arah yang jelas.
Pertama, terkait adanya beberapa aturan yang secara tidak langsung membelenggu guru untuk berinovasi serta meningkatkan kompetensinya. Dalam konteks persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program sertifikasi, persoalan linieritas menjadi batu sandungan bagi sebagian guru untuk terus meningkatkan kompetensinya. Mas Menteri sendiri dalam satu kesempatan pernah mengatakan bahwa gelar atau ijazah yang dimiliki seseorang tidak menjamin kompetensinya. Artinya, kompetensi atau kesuksesan seseorang saat ini lebih ditentukan oleh sejauh mana usaha yang ia lakukan untuk terus menambah pengetahuan dan keterampilan di bidang yang digelutinya. Dalam hal ini, mampukah Mas Menteri mendobrak tradisi (kuno) dengan cara memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada guru untuk terus meningkatkan kompetensinya tanpa terganjal oleh linieritas ? Hal ini tentunya hanya dapat dijawab dengan kebijakan yang nyata, bukan sekadar wacana.
Kedua, persoalan yang berkaitan dengan tugas guru yang bersifat administratif. Dalam pidatonya, Mas Menteri menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini dimana guru dibebani tugas administrasi yang sangat banyak tanpa manfaat yang jelas. Untuk jenjang pendidikan dasar sendiri, selain perangkat pembelajaran seperti Silabus dan RPP, guru juga terkuras waktunya untuk melakukan proses penilaian hasil belajar berdasarkan Kompetensi Dasar (KD). Akibatnya, tugas utama untuk mendidik anak pun menjadi terganggu. Untuk tahun ajaran yang akan datang, kita akan menyaksikan apakah penyederhanaan tugas administrasi guru dapat benar – benar terealisasi ataukah sebaliknya.