Sementara itu Kepala Kejari Subang M, Ihsan mengatakan kalo untuk adanya perkara BPR syariah masih di tangani dengan status penyidikan, dan memang masih menunggu adanya penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan ” Masih di hitung kerugian negaranya oleh LHKP , dan status nya penyidikan,” tukasnya. (ygo/dan)