Meski demikian, Khalifah memerintah karena mandat dari rakyat yang diperoleh melaui bai’at in’iqod yang diberikan kepadanya. Namun, rakyat bukan majikan Khalifah, sebaliknya Khalifah itu buruh rakyat, tetapi meskipun demikian seorang Khalifah dalam mengemban tugas bukan untuk menjalankan kehendak rakyat. Sebab akad antara rakyat dengan Khalifah bukan akad ijarah, melainkan akan untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah. Karena itu selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum syara, maka dia tidak boleh diberhentikan. Bahkan, kalaupun melakukan penyimpangan dan harus si beehentikan, maka yang berhak memberhentikan bukanlah rakyat, tetapi Mahkamah Mazholim.
Karena itu, sekalipun rakyat juga mempunyai representasi, baik dalam Majelis Wilayah maupun Majelis Umat, tetapi mereka tetap tidak mempunyai hak untuk memberhentikan Khalifah. Selain itu, representasi rakyat ini juga tidak mempunyai hak legislasi, seperti dalam sistem Demokrasi. Sebagaimana konsep *sparating of powernya* Monslesque yang memberikan mereka kekuasaan legistasi. Karena kekuasaan dalam Islam sepenuhnya di tangan Khalifah dan dialah satu-satunya yang mempunyai hak legislasi. Dengan begitu representasi rakyat ini hanya mempunyai hak dalam *cheek and balance*.
Pemilu Majelis Umat
Meski posisi umat bukan sebagai legislatif tetapi meraka tetap merupakan wakil rakyat dalam konteks syura (memberi masukkan) bagi Mislim, Sakwa (komplain) bagi non Muslim. Karena itu, anggota majelis umat ini terdiri dari pri wanita Muslim dan non Muslim. Sebagai wakil rakyat, maka mereka harus dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh atau diangkat. Mereka mencerminkan dua. Pertama sebagai leader di dalam komunisnya dan kedua sebaga representasi.
Sebelum dilakukan pemilu majelis malelis umat, terlebih dahulu akan dialakan pemilu majelis wilayah.
Majelis wilayah ini dibentuk dengan dua tujuan
1. Memberikan informasi yang dibutuhkan wali (kepala daerah tingkat 1) tenang fakta dan berbagai kebutuhan wilayahnya. Semuanya ini untuk membantu wali dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa mewujudkan kehidupan yang aman, makmur dan sejahtera bagi penduduk di wilayahnya.
2. Menyampaikan sikap, baik yang mencerminkan keralaan atau komplain terhadap kekuasaan wali. Dengan demikian fakta majelis wilayah ini adalah fakta administratif untuk membantu wali dengan memberikan (quidance) kepadanya tentang fakta wilayah, kerelaan dan komplain terhadapnya. Kewenangan lain sebagaimana kewenangan yang dimiliki majelis umat.