Pemilihan Pemimpin dalam Islam

0 Komentar

Perlu dicatat pengangkatan khilafah ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat. Jika kemudian ditetapkan bahwa Majelis Umat yang akan dipilih dan mengangkatnya, maka kifayah itupun terpenuhi, maka khalifah bisa di bai’at dengan bai’at in’iqod. Setelah itu baru seluruh rakyat wajib membai’atnya dengan bai’at tha’ah.(www.globalmuslim.web.id) Wallahu a’lam.

0 Komentar