PURWAKARTA-Mengawali tahun 2020, berita miring terkait pengelolaan dana investasi menerpa beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi. Namun BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK menegaskan, hal tersebut tidak terjadi pada dana peserta yang mereka kelola.
Dikonfirmasi terkait hal ini Kepala BPJAMSOSTEK Purwakarta Herry Subroto menyampaikan status dana peserta BPJAMSOSTEK aman. “Sesuai dengan yang disampaikan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, kami memastikan bahwa status dana peserta BPJAMSOSTEK aman,” kata Herry kepada koran ini di Purwakarta, Selasa (21/1).
Bahkan, sambungnya, pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan manfaat BPJAMSOSTEK tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350 persen dan total santunan kematian sebesar 75 persen.
Herry menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip governance.
“Penempatan dana BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJAMSOSTEK seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)”, kata Herry.
Peserta BPJAMSOSTEK, sambung dia, dipastikan dapat bernapas lega tanpa kuatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan terganggu, karena BPJAMSOSTEK dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.
Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden RI. “Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian,” ucapnya.
Dijelaskannya, ketika BPJAMSOSTEK mulai melihat kecendrungan pasar saham menjalani koreksi, BPJAMSOSTEK mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Di mana untuk instrument deposito 97 persen ditempatkan pada Bank Pemerintah.