SUBANG-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada 2 yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi II DPRD RI bersama Kementrian PAN-RB sepakat untuk tidak ada lagi status pegawai honorer diinstansi pemerintahan. Hal tersebut menjadikan para tenaga honorer di Kabupaten Subang hanya bisa meratapi nasibnya. Ada juga yang masih berharap bisa diangkat menjadi PNS dengan kebijakan baru ke depannya.
Salah satu pegawai honorer di SKPD Subang berinsial IM (34) mengatakan, kesepakatan DPR RI dan Kemen PAN-RB dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, IM dan ribuan pegawai honorer lainnya harus menelan ludah pahit dengan tidak akan ada lagi pengangkatan PNS dari pegawai honorer. Padahal, IM dan pegawai honorer di Kabupaten Subang lainnya, masih bermimpi bisa menjadi PNS. “Lalu mau dikemanakan mimpi-mimpi kita. Selama ini kita mengabdi menjadi pegawai honorer, ingin diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.
IM mengaku sudah hampir 8 tahun bekerja sebagai honorer. IM selama ini hanya bisa mengandalkan penghasilan dari kegiatan-kegiatan di SKPD, sedangkan untuk honor atau gaji tidak diterimanya. IM hanya bisa meratapi nasib ketika pemerintah tidak akan mengangkat lagi pegawai honorer menjadi PNS. “Seharusnya pemerintah bisa memperhatikan kita dan pro terhadap kita,” katanya.
Pegawai honorer lainnya TS (31) juga berharap bisa diangkat menjadi PNS. TS sudah mendengar kabar tidak akan ada lagi pengangkatan honorer menjadi PNS. Meski demikian, TS yakin hal tersebut masih bisa diubah, karena undang-undang atau peraturan yang membuat adalah manusia. “Saya sudah dengar itu. Tapi saya masih yakin bisa berubah, karena aturan kebijakan yang buat juga manusia. Ketika orangnya berganti, mungkin saja kebijakannya berganti,” ujarnya.
TS ingin mengikuti tes PPPK, namun untuk di Kabupaten Subang tidak mendapatkan kuota dan tidak ada penjelasan. TS hanya bisa menjalani kegiatan sehari-hari menjadi pegawai honrer, sambil berharap keajaiban bisa datang. “Menunggu keajaiban saja. Sekarang saya tetap bersemangat menjalani pegawai honorer sehari-hari,” katanya.
Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Subang Hasan Sahroni mengatakan, sebenarnya sesuai dengan PP Nomor 48 , SKPD tidak boleh megangkat pegawai honorer sehingga jika ada SKPD yang mengangkat pegawai honrer, maka itu sudah menjadi tanggugan SKPD itu sendiri dalam penggajiannya. Saat ini sudah disepakati DPR RI dan Kemen PAN-RB, dimana untuk pegawai honorer tidak akan ada lagi pengangkatan untuk PNS. “Sebelumnya kan sudah ada PP Nomor 48, SKPD tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer. Nah, sekarang ada aturan baru dimana pegawai honorer tidak akan bisa diangkat menjadi PNS,” jelasnya.