SUBANG-DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu bagaimana nasib honorer yang berada di sekolah negeri milik pemerintah? Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, Tatang Komara mengatakan, nampaknya kebijakan tersebut berlaku juga bagi guru honorer di sekolah negeri.
Dia berharap agar ada solusi dari pemerintah terhadap kebijakan tersebut. Pemerintah supaya memberikan atensi kepada honorer yang telah mengabdi untuk diangkat menjadi PNS. Saat ini di Subang sangat kekurangan guru PNS. “Paling tidak (mereka guru honorer) diangkat jadi PPPK,” ungkap Tatang kepada Pasundan Ekspres, Rabu (22/1).
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang, Mukfi Efendi mengatakan, kesepakatan DPR bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu bukan berarti menghilangkan honorer yang sudah ada. Melainkan tidak boleh mengangkat honorer baru. Sehingga guru honorer saat ini tidak perlu khawatir. “Yang tidak boleh itu menerima atau mengangkat honorer baru,” ujarnya.
Dia mengatakan, honorer yang sudah ada seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Hal itu perlu dilakukan mengingat kurangnya guru PNS di Subang. “Kita tahu pengangkatan PNS dijalur umum tetap ada tiap tahun, namun kuotanya terbatas,” ujarnya.
Mukfi menuturkan, tidak perlu khawatir kekurangan guru ketika tidak lagi ada pengangkatan honorer dan banyak guru PNS pensiun. Menurutnya, selalu ada yang mengabdikan dirinya untuk di sekolah.
Perguruan tinggi LPTK kan terus memproduksi calon guru. Jadi pasti akan terus ada yang mengabdikan dirinya di sekolah-sekolah. Walaupun hanya sebatas tenaga sukarelawan mencari pengalaman, tidak mengharapkan gaji atau diberi SK sebagai tenaga honorer,” ujarnya.(ysp/sep)