Tes CPNS Digelar 11 Februari

0 Komentar

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

KARAWANG-Menjelang pelaksanaan tes seleksi CPNS yang bakal digelar pada tanggal 11 Februari mendatang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mengingatkan kepada semua peserta yang lulus seleksi administrasi agar waspada pada penipuan yang mengiming-imingi bisa lulus dengan mudah.

Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Persiapan Akhir Pelasksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2020 di Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung pada tanggal 20 Januari 2020 disepakati pembagian tempat dan waktu pelaksaan pelaksanaan tes SKD se Kabupaten/Kota se wilayah kerja Kanreg III BKN Bandung.

“Peserta seleksi CPNS Kabupaten Karawang pelaskanaan tes SKD-nya bertempat di Telkom University Convention Hall Jl. Telekomunikasi No.1 Tersusan Buah Batu Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Waktu pelaksanaan tes SKD direncanakan tanggal 11 Februari 2020 sampai 13 Februari 2020 yang seluruhnya terdiri dari 14 sesi,” ujar Aang.

Aang menghimbau agar mempersiapkan diri, selalu mengecek perkembang informasi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Karawang. “Hati-hati terhadap berbagai upaya penipuan, karena seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, nilai seleksi dapat langsung diketahui saat pelaksaan tes. Mintalah doa restu dari orang tua,” katanya.

Dijelaskan, peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 13.055 orang. Dalam satu hari pelaksanaan tes akan dilaksanakan maksimal 5 sesi, masing-masing sesi terdiri dari 1.000 orang peserta. Waktu pelaksanaan, pembagian sesi, nomor urut absen, meja absensi dan tata tertib tes SKD akan diumumkan kemudian di website ini.

“Peserta tes diberikan waktu 90 menit (khusus formasi disabilitas diberikan waktu selama 120) untuk mengerjakan sebanyak 100 soal, terdiri dari 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 soal Tes Inteligensia Umum (TIU) dan 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian kelulusan didasarkan pada Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019. (use/ded)

0 Komentar