Pastikan Tidak Ada Pegawai Non PNS
SUBANG-Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Subang menilai ada upaya dari pemerintah dan DPR untuk segera mengangkat honorer menjadi PNS maupun PPPK. Upaya tersebut terlihat dalam rapat antara Komisi II DPR, Kementerian PANRB dan BKN, Senin (20/1).
Koordinator Daerah PHK2I Subang, Rudhi mengatakan, pada poin 2 dalam kesepakatan tersebut bukan berarti menghilangkan honorer yang sudah ada saat ini. Melainkan upaya untuk menyelesaikan honorer menjadi PNS maupun PPPK. “Poin 2 itu bukan berarti menghilangkan honorer yang saat ini bekerja, tapi selesaikan dulu yang sekarang apakah ke PNS atau ke PPPK,” ungkap Rudhi kepada Pasundan Ekspres.
Poin 2 kesepakatan tersebut mengatakan Komisi II DPR, Kementerian PANRB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) sebagaimana dalam pasal UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya. “Honorer ini kebanyakan di atas 35 tahun jadi penyelesaiannya menjadi PPPK, itu versi pemerintah. Penyelesaian itu akan selesai sampai tahun 2023. Jadi nanti sejak tahun 2023 tidak ada lagi namanya honorer, pegawai tetap, tidak tetap dan sebagainya,” ungkap Rudhi yang menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (20/1).
Namun, kata Rudhi, hasil kesepakatan tersebut masih menyisakan pertanyaan pula. Apakah masih bisa untuk saat ini pemerintah khususnya di daerah mengangkat honorer atau tidak. Atau cukup dengan honorer yang sudah ada sekarang untuk kemudian menjadi PNS maupun PPPK. “Mengenai waktu tidak boleh mengangkat kembali honorer, masih jadi pertanyaan. Apakah mulai saat ini tidak boleh mengangkat honorer atau kapan, karena ini sedang proses,” ujarnya.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut, kata Rudhi, merupakan langkah maju Pemerintah dan DPR untuk segera memberikan kepastian honorer baik menjadi PNS maupun PPPK.
Namun di satu sisi, honorer K2 tetap mendesak agar DPR merevisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Melalui revisi UU ASN ini, honorer K2 meminta agar langsung diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. “Jadi ada dua proses yang sedang dilakukan sekarang. Satu versi pemerintah dengan penyelesaian honorer K2 dengan PPPK. Versi DPR tetap semangat merevisi UU ASN agar honorer ini menjadi PNS,” katanya.