Selain dua proses yang tengah dilakukan di DPR dan Pemerintah akan nasib honorer, kata Rudhi, honorer di daerah juga tetap melakukan koordinasi dengan Pemda agar mendapat perhatian berupa kesejahteraan.
Sejak 2019, Pemda Subang telah mengakui keberadaan honorer dengan memberikan bantuan. Telah keluar Keputusan Bupati Subang Nomor: KU.03.04.02/Kep.613-Disdikbud/2019 tentang Penugasan Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan yang Dibiayai Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020. “Pemda Subang telah membantu honorer K2 sebesar Rp700 ribu per bulan dan Rp300 ribu non honorer K2. Meskipun belum sesuai UMK, tapi itu sudah cukup membantu,” ujarnya.
Dia mengatakan, bantuan tersebut berlaku sejak 2019 diberikan kepada 3.249 orang yang bertugas sebelum tahun 2007. Bantuan itu mereka yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Sementara itu, honorer yang di dinas lain akan terus diupayakan agar mendapat bantuan dari Pemda Subang.(ysp/sep)