Terungkap, Driver Taksi Online Dibunuh di Subang karena Cekcok Ongkos

0 Komentar

SUBANG-Polisi menangkap seorang pria yang membunuh driver taksi online di Subang. Pelaku mengaku ia membunuh korban karena cekcok soal ongkos.
“Korban dan pelaku terlibat cekcok karena masalah pembayaran ongkos,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso dalam keterangannya, Jumat (24/1) kepada media.
Aksi pembunuhan ini terungkap saat polisi mendapatkan laporan adanya mayat tergeletak di Jalan Raya Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa (21/1) lalu. Saat dicek, korban diketahui bernama Adhi Darajat Putra Dikerta (25) seorang driver taksi online.
Penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Subang bersama tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Pelaku bernama Gunawan (26) pun ditangkap di kawasan Leles, Kabupaten Garut pada Kamis (23/1) dini hari.
Erlangga mengatakan pembunuhan itu dilakukan saat pelaku memesan taksi online korban untuk perjalanan pulang dari Padalarang ke Subang. Saat di perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok masalah pembayaran ongkos.
“Kemudian setibanya di kontrakan (pelaku) karena masih cekcok dengan korban, kemudian pelaku menghampiri korban dan melakukan penusukan pada korban menggunakan sebuah pisau sangkur ke leher dan wajah bagian kiri korban,” tuturnya.
Pelaku lalu masuk ke dalam mobil korban. Pelaku lalu membawa korban dengan mobil korban ke arah Jalan Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang. Pelaku lalu membuang korban ke jalan.
“Selanjutnya pelaku pergi ke Garut untuk menjual mobil milik korban,” kata Erlangga.
Tim gabungan Reskrim Polres Subang dan tim Resmob Polda Jabar berhasil menemukan posisi kendaraan. Tim bergerak dan berhasil menemukan mobil jenis Toyota Sienta silver yang sudah berpindah tangan.
Selanjutnya, tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Gunawan di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. “Pelaku mengakui perbuatannya itu,” kata Erlangga.
Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Subang guna penanganan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.(red)

0 Komentar