Oleh: Agus Riyanto
Mahasiswa Politeknik STTT Bandung
Sebagai bagian dari masyarakat dunia, setiap negara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam urusan ketata-negaraan global. Sedikitnya ialah komunikasi antar Negara, baik secara langsung antara pimpinan pemerintahan atau dengan perwakilan/ duta besar. Penyelenggaraan hubungan yang resmi antara satu negara dengan negara lainnya dikenal juga sebagai diplomasi.
Ellis Briggs (1967) menyeubutkan bahwa tujuan dari diplomasi tersebut ialah untuk menciptakan persetujuan dalam kacamata kebijakan. Dalam artian bahwa apabila terdapat kepentingan antara satu negara dengan negara lainnya menyangkut keputusan dan kebijakan, maka penyelenggaraannya ialah melalui diplomasi.
Hubungan antar negara tentunya tidak dapat bebas maksud seperti halnya diplomasi yang digambarkan bebas nilai (Wiriaatmadja, 1970). Hal itu dikarenakan setiap hubungan yang dijalani oleh suatu negara dengan negara lain pastinya memiliki tujuan, sedang negosiasi masing-masing tujuan tersebut itu terletak pada diplomasi. Penyelenggaraan diplomasi tergantung pada kecakapan masing-masing diplomat, sehingga ukuran nilai pada diplomasi tersebut tidak bisa ditetapkan.
Sebelum berakhirnya perang dunia ke-dua, masyarakat Asia Tenggara ditemui oleh negara Eropa dengan maksud kolonisasi dan imperialisasi, termasuk Indonesia. Kekuatan politik luar negeri pada masa itu lebih kepada hard power diplomacy yang menonjolkan kekuatan angkatan bersenjata dan militer sebagai penunjang terselenggaranya kolonialisme tersebut. Imperialisme kita temukan dalam bentuk kerja paksa serta perbudakan demi menambah untung dan kuasa pada bangsa jajahan.
Dalam perkembangannya, setelah perang dunia ke-dua berakhir dengan kemenangan sekutu atas kelompok poros. Maka banyak negara-negara di dunia mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan. Termasuk Negara Indonesia, bangsa yang sebelumnya merupakan wilayah kependudukan Jepang.
Beranjak dari kelamnya masa penjajahan yang dialami oleh bangsa Indonesia, maka dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan (alenia pertama Pembukaan UUD 1945).
Atas sikap tersebut dengan tegas juga negara Indonesia menyatakan bahwa negara yang baru saja memproklamirkan kemerdekaannya ini menyatakan tidak memihak kepada blok manapun dalam kondisi perang dingin pasca perang dunia kedua. Pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana Indonesia akan menjalani hubungan diplomasinya dengan negara lain dalam kondisi negara-negara dunia terbagi menjadi blok barat dan blok timur dalam perang dingin tersebut?