Pemkab Terancam Kehilangan Aset
LEMBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terancam kehilangan salah satu asetnya berupa lahan Pacuan Kuda di Jalan Kayuambon Kecamatan Lembang. Pasalnya, ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah Pacuan Kuda seluas 6,530 hektare dari ahli waris Oerki alias Oerkinah.
“Lahan Pacuan Kuda bukan milik Pemda Bandung Barat, tetapi milik pribadi Oerki Oerkinah yang dibeli sejak tahun 1935,” terang kuasa hukum subtitusi ahli waris Oerki Oerkinah, Asep Keke di Lembang, Minggu (26/1).
Asep menegaskan, dirinya sudah memegang bukti surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut. Sebagai kuasa ahli waris, dirinya memiliki tanggung jawab mengamankan aset milik ahli waris yang berada di Kecamatan Lembang.
“Kita sudah memegang bukti kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Berdasarkan bukti segel, kikitir, dan ipeda sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/1959 tentang Pajak Hasil Bumi, Oerki alias Oerkinah adalah pemilik tanah yang sah,” katanya.
Dia menerangkan, lahan Pacuan Kuda dibeli Oerki secara kontan dari pemilik sebelumnya Karta Soedirja pada 16 Januari 1935. Oerki adalah wanita pribumi yang menikah dengan pengusaha asal Italia, Pietro Antonio Ursone.
“Pemkab dasarnya dari mana memiliki hak atas tanah tersebut? Ini mutlak tanah milik ahli waris, ahli warisnya sampai saat ini masih ada. Sejak menerima surat kuasa sebagai kuasa subtitusi, saya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset ahli waris dari orang-orang yang mengklaim,” jelasnya.
Agar tidak ada yang menggangu, dia menyatakan, pihaknya akan segera memasang tanda bukti plang di sekitar area Pacuan Kuda. “Kami juga akan segera menertibkan lokasi, akan didata mereka yang menempati tanah tersebut, apakah sudah persetujuan ahli waris atau tidak,” tambahnya.
Sebagai informasi, polemik kepemilikan lahan Pacuan Kuda sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Kabupaten Bandung Barat memisahkan diri dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007. Pemda Bandung Barat sudah melakukan upaya jalur hukum untuk mendapatkan hak pakai atas tanah Pacuan Kuda.
Begitu pun wacana pembenahan arena Pacuan Kuda juga sudah digulirkan sejak 2016 ketika Bupati Bandung Barat masih dijabat Abubakar. Pada saat itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) telah menganggarkan Rp1,45 miliar namun gagal karena terkendala berbagai hal.