Wacana itu kembali muncul pada 2017 namun kembali kandas. Di era Bupati Aa Umbara atau di tahun 2019, penataan Pacuan Kuda kembali tidak terlaksana, padahal Pemda telah mengajukan anggaran hingga Rp9 miliar.
Seperti diketahui, tanah Oerki Oerkinah tercatat dalam buku C desa Cibogo/ Desa Kayuambon No. 01 persil 138 D lll. luas 6,530.Hektare berdasatkan putusan pengadilan negri kls. l. A bandung nomor 486/1953 sipil tanggal 16 Juni 1953, tentang penetapan keahliwarisan. Berdasarkan data yang dihimpun, tercantum pada surat keterangan desa Cibogo pada 09 Maret tahun 1987, terdiri dari persil 53 III, 54 V, 74 III,76 VI, 79 III, 86 III, 121 II, 127 II, 129 V, 138 III, 139 III, 86 IV, merupakan tanah adat milik dari Oerki Oerkinah.(eko/sep)