Oleh: Agus Riyanto
Mahasiswa Politeknik STTT Bandung
Pemerintah ialah pejabat struktural yang menjalankan amanah rakyat dalam pengelolaan instansi pemerintahan. Seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”. Di Indonesia, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kekuasaannya dijalankan berdasarkan undang-undang.
Tugas utama pemerintah ialah menjalankan roda pemerintahan agar tecipta keadilan sosial, berdasar tujuan umum kemerdekaan bangsa yang tercantum dalam sila ke-lima Pancasila. Pengakuan kepala pemerintahan baik pusat ataupun daerah di Indonesia berdasarkan demokrasi yang representasinya dengan pemilihan umum (pemilu).
Penyelenggaran pemilu melalui beberapa proses yang salah satunya ialah kampanye kandidat. Ajang pemilu merupakan ajang kontestasi kandidat dalam penawaran kepemimpinan terbaik kepada rakyat. Dalam penyelenggaraannya, terdapat banyak penyimpangan yang timbul akibat dari pelaksanaan demokrasi liberal –one man one vote- yang berjalan di Indonesia.
Baik kepala pemerintahan pusat ataupun daerah tidak bisa mengelak dari proses tersebut. Kampanye diadakan untuk pengenalan calon kepada rakyat, penyampaian visi dan misi serta rencana strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tingginya cost politics dalam pengadaannya kemudian menyebabkan peluang banyaknya pihak ikut terlibat. Salah satu pelibatan dan penyimpangan tersebut ialah keterlibatan daripada kelompok kapital atau pemilik modal untuk menyokong calon dalam kontestasi.
Laporan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) pada tahun 2018 menjelaskan adanya praktik money politic. Hasil pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 memperlihatkan adanya indikasi politik uang sebanyak 532 kasus di tahapan kampanye. Praktik money politic pun terjadi sebagai konsekuensi dalam upaya mendapatkan simpati masyarakat.
Baik pusat ataupun daerah memiliki bermacam variasi biaya, namun berkenaan dengan cost politics; semua memiliki kesamaan yakni “ikut terlibat”. Peluang inilah yang kemudian banyak dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Tidak terkecuali pemburu rente yang dipastikan memiliki modal dalam dukungan terhadap calon. Dukungan yang diberikan pastinya bukan merupakan bantuan sia-sia, ataupun pemberian cuma-cuma. Sebagai pemburu rente, alasannya tentu mudah ditebak yakni kegiatan manipulatif dalam kelancaran usaha yang dijalankannya.