Perusahaan Tekstil Indonesia Kelimpungan Hadapi Produk China

0 Komentar

Oleh: Agus Riyanto
Mahasiswa Politeknik STTT Bandung

Perang dagang amerika dengan China berdampak signifikan terhadap pasar domestik Indonesia untuk produk tekstil. Pasalnya, Presiden Amerika Serikat Donal Trump mengenakan tarif baru untuk produk impor asal China sebesar 10% senilai 300 miliar dollar dalam ancamannya yang dimuat investasi.kontan.co.id per tanggal 5 Agustus tahun lalu. China lalu mengarahkan target pasarnya ke Asia, termasuk Indonesia.

Sejak itu kondisi pasar tekstil memanas, perusahaan Indonesia yang berorientasi ke pasar domestik banyak mengeluhkan hal tersebut. Lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Rating dalam catatannya Juli 2019 lalu menerangkan bahwa salah satu perusahaan yang menjadi korban dampak dari serbuan produk China di Indonesia adalah PT. Delta Merlin Dunia.

Pada 16 Juli 2019, S&P Global Ratings memutuskan untuk memangkas habis peringkat utang jangka panjang PT. Delat Merlin Dunia Textile tersebut. Dalam publikasinya, S&P menyebut bahwa DMDT berpotensi menghadapi kesulitan untuk memenuhi kewajiban terkait syndicated loans senilai US$ 5 juta yang akan jatuh tempo pada September 2019, walaupun di saat yang bersamaan S&P memproyeksikan bahwa perusahaan akan tetap mampu untuk membayar bunga dari senior unsecured notes senilai US$ 300 juta pada bulan yang sama.

Perusahaan yang merupakan anak usaha dari Duniatex yang didirikan oleh Sugeng Hartono di Surakarta, PT. Delta Merlin Dunia merupakan satu dari sekian korban akibat gempuran produk kain dari China. Perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan yang mengindikasikan bahwa pasar domestik pertekstilan Indonesia sedang mengalami kelimpungan.

Atas laporan dari para pelaku Industri tekstil Indonesia, pemerintah kemudian mengambil sikap untuk mnertibkan para importer yang melemahkan industri dalam negeri. Hal itu disebabkan karena perusahaan produsen tekstil dan garmen yang berorientasi ke pasar domestik terancam mengalami kebangkrutan dan tutup.
Importir yang tidak patuh kemudian ditertibkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam keterangannya pada Oktober lalu, terdapat 8 Pusat Logistik Berikat yang tersebar di seluruh Indonesia dibekukan dan dicabut izin impornya. Berikut PLB dan non-PLB yang ditertibkan dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai:

0 Komentar