“Kasus ini juga melibatkan tersangka 480 yang yang dilakukan di daerah Garut,” katanya.
Sebelumnya, warga Subang digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki dengan kondisi penuh luka sayatan di Jalan Raya Cagak, Dusun Patrol, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang dibunuh di kosan dekat perumahan puri abdi praja kelurahan Sukamelang Subang pada Selasa (21/1/2020) lalu.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang kebetulan melintas sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan dari warga mengevakuasi jasad korban ke RSUD Ciereng Subang.
Kemudian korban dibawa ke RS Sartika Asih, Bandung untuk dilakukan otopsi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel korban, jam tangan, hingga pakaian. Kini pelaku diganjar ancaman pasal 365 ayat 3 KUHP pembunuhan dan pencurian dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.(idr/man)