KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pembahasannya, Raperda BPHTB itu rencananya bakal menyerahkan nilai pajak pada nilai transaksi pasar sesuai objek tanah. Sebab selama ini penentuan BPHTB ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
“Kita sedang membahas Raperda BPHTB, sebab adanya raperda itu merupakan usulan dari eksekutif khususnya Bapenda,” ujar Sekrrtaris Komisi II, DPRD Karawang, Dedi Rustandi, Selasa (28/1)
Dikatakan, adanya raperda ini juga agar adanya kepastian hukum terkait dengan dasar penentuan pajak BPHTP yang selama ini menggunakan NJOP dijadikan nilai transaksi atau nilai pasar. “Selain kepastian hukum, adanya raperda BPHTB ini juga untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.
Menurutnya, jika tidak dirubah penarikan BPHTB ini maka bakal terjadi ketimpangan. Sebab harga jual tanah itu tidak sama, khususnya di daerah Telukjambe dan Karawang Barat. “Jadi kalau memggunakan NJOP maka ada ketidak adilan dalam pembayaran BPHTB,” paparnya.
Meskipun, lanjut Dedi, pembayaran BPHTB ini dilakukan secara self assesment atau perhitungan sendiri. Namun Bapenda memiliki tim taksir harga jual melalui zona nilai tanah (ZNT) untuk menentukan pembayaran BPHTB. “Kami juga nanti bakal mempertanyakan cara penaksiran itu ke Bapenda, agar masyarakat juga tau cara perhitungannya,” katanya.
Ia menambahkan, kedepan tidak ada lagi kebingungan dalam penentuan pembayaran pajak BPHTB lagi. “Jadi adanya keadilan dalam pembayaran BPHTB dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (use/ded)