Kadispemdes: Pemdes Harus Pahami Aturan Pengelolaan Anggaran Desa

0 Komentar

Jangan Ada Kades Yang Bermasalah

SUBANG-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang H. Nana Mulyana mengharapkan pemerintah desa serta perangkat desanya harus memahami aturan dan tupoksi.

Hal tersebut disampaikannya setelah dilantik menjadi Kadispemdes.

Nana mengatakan, saat ini banyak program yang bergulir ke desa, oleh karenanya perangkat desa harus betul-betul memahami pengelolaan anggaran desa dari berbagai sumber dana, seperti ADD, DD, Banprov, BKUD dan dana desa lainnya.

“Tidak boleh lagi ada Kades yang bermasalah hukum, karena paham aturan pengelolaan anggaran dengan sistem keuangan desa (Siskuedes),” katanya.

Selanjutnya Nana menuturkan, masyarakat harus merasakan manfaat adanya anggaran desa seperti Dana Desa dan sumber dana desa lainnya.

Selain bidang fisik infrastruktur juga bidang pemberdayaan masyarakat, sosbud dan ekonomi melalui BUMDes.

Menurut Nana, BUMDes harus mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa menuju kemandirian dan kesejahteraan.

  • “Desa berdaya masyarakat sejahtera,” tukasnya.(dan)

0 Komentar