Sebenarnya sambung Ahmad, untuk proses perceraian atau isbat nikah ini tidak terlalu jika dilakulan sendiri. Terlebih jika persyaratan dokumen sebagai kelengkapan administrasinya terpenuhi, tinggal menunggu panggilan sidang. Begitu juga dengan isbat nikah, persyaratannya tidak berbelit-belit.
Sepanjang memenuhi rukun sesuai syariat Islam, cukup datan kesini sambil bawa KTP atau surat pengantar dari KUA dan bawa materei yang distempel pos, tinggal nunggu panggilan sidang. Nanti majelis hakim memeriksa perkaranya,” beber Ahmad.(sep)