SUBANG-PT Sari Ater meraih penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, setelah berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT Sari Ater mendapat penghargaan dalam kategori Wajib Pajak Terbaik dan Sari Ater Hotel sebagai Wajib Pajak Hotel Terbaik.
Piagam penghargaan diserahkan Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd., M.Si., dalam acara Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Subang Tahun 2020, bertempat di Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (30/1). H. Dadang MJ, corporate HR & GAM PT. Sari Ater didampingi H. Yuki Azuania, Corporate Communications Manager PT. Sari Ater, turut hadir mewakili perusahaan untuk menerima piagam penghargaan.
H Yuki bersyukur PT Sari Ater meraih penghargaan dari Pemkab Subang dari pembayaran pajak hotel dan restoran. Pihaknya juga bangga telah membantu meingkatkan PAD untuk Kabupaten Subang. Menurutnya, penghargaan yang diberikan akan menjadi motivasi untuk perusahaan untuk lebih meningkatkan pedapatan dan berkontribusi untuk PAD Subang.
“Eksistensi Sari Ater tetap komitmen seiring dgn program Jawara Wisata, dalam memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Subang,” kata Yuki.
Pada acara Gebyar Pajak, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Kabupaten Subang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten tbk Cabang Subang. tentang pelayanan penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Subang.
Dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Desa/Kelurahan dalam pencapaian pemungutan dan penerimaan pajak bumi dan bangunan, wajib pajak jenis pajak daerah lainnya. BUMDes terbaik dan pengelola bea, perolehan hak atas tanah dan bangunan terbaik.(vry)