Pegawai Perbendaharaan Kerja Lembur
SUBANG-Pemkab Subang menepati komitmennya membayar utang proyek 2019 yang tertunda sebesar Rp44 miliar. Pembayaran sudah diproses sejak kemarin 31 Januari sesuai yang dijanjikan oleh Bupati Ruhimat beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan proses pembayaran, Sekda Aminudin ‘ngantor’ di Kantor Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) sejak Jumat (31/1) pagi. Sebanyak 11 dinas yang memiliki pekerjaan proyek dituntut menyelesaikan pencetakan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian diserahkan ke Perbendaharaan BKAD untuk dibayar.
“Sejak pagi kami pastikan proses pembayaran ini berjalan. Hingga pukul 17.00 WIB sudah 571 SPM yang sudah beres dan 53 SPM di antaranya sudah ditransfer dari kas daerah. Kami lakukan pembayaran hingga pukul 00.00 WIB,” ujar Sekda saat ditemui di kantor BKAD, Jumat (31/1).
Sebagai bentuk keseriusan dan pelayanan prima, Sekda memerintahkan para pegawai di BKAD untuk kerja lembur. Ia pun mengkoordinasikannya dengan Bank BJB dan Kantor Pajak Pratama.
“Tidak hanya pegawai BKAD, pegawai Bank bjb dan KPP Pratama juga lembur. Itu sudah terkoordinasi. Padahal biasanya pelayanan hingga pukul 17.00 WIB,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran untuk membayar utang pekerjaan itu diambil dari kas daerah pos belanja langsung APBD 2020. Setelah melalui proses perubahan APBD.
Aminudin menambahkan, Pemkab Subang melaksanakan komitmennya sebagaimana yang dijanjikan oleh Bupati Ruhimat. Sekaligus memastikan tunda bayar tidak lagi terjadi di tahun 2020. Aminudin optimis, sebab biasanya anggaran dari pusat yang belum terbayar akan dibayarkan pada tahun berikutnya.
“Kami sudah antisipasi, kemungkinan kecil untuk terjadi lagi tunda bayar. Sebab anggaran dari pusat yang tertunda di tahun 2019 bisa terealisasi di tahun 2020,” tambah Aminudin.
Ia pun mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak khawatir mengikuti proses tender proyek di tahun 2020. Apalagi anggaran belanja langsung terus naik, maka jumlah pekerjaan pun meningkat.
Menurut Kepala BKAD, H Syawal, anggaran belanja langsung naik Rp44 miliar setelah dilakukan proses perubahan APBD. Sedangkan pos belanja tidak terduga tidak terganggu dan dinaikkan dari sebelumnya Rp 3 miliar menjadi Rp5 miliar.
Proses pembayaran ke para pengusaha dilakukan dengan cara transfer dari kas daerah ke rekening perusahaan melalui Bank bjb.(ygo/man)