KARAWANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan santunan kematian kepada kepada Taufik Wahyudi (37), ahli waris dari Widya Ayu Insani Putri, salah satu guru PAUD MELATI V yang merupakan peserta BP Jamsostek. Widya dilaporkan meninggal dunia dikarenakan sakit pada usianya yang ke 33 tahun.
Bertempat di Aula De Keraton Bay Waterpark Klari, Rabu (29/1), BP Jamsostek cabang Karawang didampingi penilik Kecamatan Klari, Sarif Nurdin, Endi Suhendi, Yeti Nugriati, dan Ooy Rohayah menyerahkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah sacara simbolis kepada ahli waris yang hadir bersama anak keduanya Nadhira pada sela Rapat Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gusus (PKG) Kecamatan Klari. Nadhira pada sela Rapat Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Klari. Sesuai PP Nomor 82 tahun 2019, terdapat kenaikan jumlah santunan kematian yang sebelumnya sebesar 24 juta menjadi 42 juta rupiah. Sebelumnya, Widya diketahui menjadi peserta BP Jamsostek sejak januari tahun lalu dengan membayar iuran sebesar 8100 rupiah setiap bulannya dibawah PAUD MELATI V.
Widya Insani Putri meninggalkan suami dan 3 orang anak yang masih kecil, salah satunya adalah bayi yang baru dilahirkannya. Taufik mengaku sangat kehilangan istrinya, kini ia harus membesarkan ketiga anaknya seorang diri. Kepada BP Jamsostek, taufik berterima kasih atas santunan yang diberikan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek, memang tidak bisa menggantikan nyawa istri saya atau mengobati kesedihan saya, tapi saya bersyukur karena santunan ini bisa saya pakai untuk menghidupi anak-anak saya”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Karawang, Novias Dewo Santoso menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga mendiang Widya. “Saya turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhumah, semoga santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” ungkapnya.
Dewo berupaya untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat program BP Jamsostek. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, program BPJS Jamsostek dilaksanakan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, baik pada bidang formal maupun informal. Pihaknya menghimbau kepada seluruh pekerja khususnya tenaga pengajar untuk belajar dari pengalaman yang sudah terjadi. Sebagai informasi, Hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta BP Jamsostek mencapai 6,08%, hal ini merupakan hasil kinerja investasi BP Jamsostek sepanjang 2019. (ddy/hba)