Residivis dengan Kasus yang Sama
KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap 4 pelaku pencuri dengan modus pecah kaca mobil. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, pada Januari 2020 kemarin.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku sudah melakukan aksinya di 30 TKP di Karawang dan Bekasi. Ketiga pelaku merupakan asli Maluku yang berprofesi sebagai debt Collector.
“Ketiga pelaku berinisial IY, MS dan IR kita tangkap di tempat berbeda di Bekasi, Purwakarta dan Subang,” kata Bimantoro, Senin (3/02).
Dia mengatakan, ditangkapnya RO pelaku penadah barang hasil curian ditangkap di daerah Bekasi dan satu dari ketiga pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2017.
“Barang bukti yang kita amankan berupa beberapa unit Laptop, Handpone, Hardisk, Tas dan alat untuk memecahkan kaca,” ujarnya.
Menurut Bimantoro, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing ada yang berperan sebagai joki, eksekutor dan penjual barang hasil kejahatan ke penadah.
Dan sasaran para pelaku adalah tas dan barang berharga yang ada di dalam mobil yang sedang terparkir.
“Kita masih mencari dua pelaku yang diduga masih komplotannya dan pelaku sudah melakukan aksinya dari tahun 2019,” bebernya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tukasnya.(aef/ded)