Terancam Penjara Seumur Hidup
KARAWANG – Dalam kurun waktu sebulan terakhir jajaran Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran narkoba jenis shabu, tembakau gorila, dan obat keras terbatas dengan total 21 tersangka.
Dari 19 kasus yang diungkap, Delapan diantaranya merupakan kasus narkotika jenis shabu, dan sisanya merupakan kasus narkotika jenis tembakau gorila dan obat keras terbatas.
“Ya, dalam sebulan terakhir kami berhasil menangkap 21 tersangka dari 19 kasus peredaran narkoba,” ungkap Kasatnarkoba Polres Karawang Agus Susanto kepada awak media saat melakukan konferensi pers, Selasa siang (4/2).
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 84 paket shabu, 20 paket tembakau gorila, sekitar 7.000 butir obat keras terbatas, dan 112 butir psikotropika,” lanjut Agus.
Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 101, 112, dan 124 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup. Selain itu para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman kurungan minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun.
Agus menyebutkan, dari 19 kasus yang diungkap semuanya terjadi di lima lokasi yang berbeda di wilayah Karawang Kota, Cikampek, Rengasdengklok, dan Klari dengan Karawang Kota dan Rengasdengklok menjadi lokasi pengungkapan kasus terbanyak.
“Semuanya di Karawang Kota, Cikampek, Rengasdengklok, dan Klari, TKP yang paling banyak berada di Karawang Kota dan Rengasdengklok”, sebutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara diketahui, para tersangka mendapatkan pasokan barang haram ini dari Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Agus juga menuturkan, peredaran narkoba di Karawang sudah mengkhawatirkan dengan mulai merambah kalangan di kalangan remaja bawah umur, pihaknya juga telah mengamankan beberapa korban peredaran narkoba yang masih remaja di bawah umur.
“Sejauh ini ada tiga pengguna di bawah umur yang kami amankan dan kami kirim ke panti rehab,” tuturnya.
Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, untuk bersama-sama bekerja sama dalam hal pencegahan dan antisipasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Agus juga mengatakan, pada beberapa pengungkapan peredaran narkoba kali ini pihaknya mendapatkan limpahan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah.
“Kami juga menerima informasi dari masyarakat di Cikampek yang mengatakan ada transaksi jual beli narkoba di wilayahnya, lalu kami lakukan penelusuran dan penangkapan,” katanya. (aji/ded)