SUBANG-Sebanyak 15 orang yang berprofesi sebagai security dan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Subang, tertipu pimpinannya. Para petugas keamanan tersebut, dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta per orang dan dijanjikan menjadi part time.
Para Satpam THL menuntut uang dikembalikan, dikarenakan tidak kunjung diangkat menjadi part time. Manajemen RSUD Kelas B Subang, yang mengetahui perkara tersebut langsung mencopot jabatan kepala satpam dan meminta uang yang dipungut dikembalikan.
Satpam RSUD Kelas B Subang berinisial AE mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya yang lain menuntut agar uang yang sudah disetorkan kepada kepala satpam RSUD Kelas B Subang berinisial A agar dikembalikan. AE dan belasan satpam lainnya, menunggu diangkat menjadi part time tidak kunjung terlaksana bahkan sudah 3 bulan terakhir. “kami meminta uang kami kembali. Kami sudah lelah menunggu,” ungkapnya.
Kronologisnya, AE menjelaskan, awalnya 3 bulan yang lalu tepat nya bulan November 2019. AE dan rekan-rekan satpam lainnya yang berstatus THL diiming-imingi Kepala Satpam RSUD Kelas B Subang berinsial A. Kepala Satpam menjanjikan bisa menaikan status menjadi part time kontrak dengan RSUD. AE dan rekan-rekan lainnya tergiur dengan status part time tersebut, lalu mengiyakan. “Siapa sih yang ga mau. Kalau THL kan sifatnya tenaga lepas. Kalau part time kan kontrak RSUD. Makanya saya dan rekan-rekan mau ” Ujarnya.
Kemudian AE melanjutkan, kepala satpam memotong gaji belasan satpam sebesar Rp500 ribu per bulan selama 3 bulan. Ketika dinanti-nanti oleh belasan satpam, nyatanya tidak berubah statusnya menjadi part time. Maka dari itu, dirinya dan rekan-rekan lainnya ingin uang yang sudah dipungut kepala satpam tersebut dikembalikan. “Tidak berubah statusnya. Ini bagaimana? Kami menunggu terus, kami minta uang dikembalikan,” tegasnya.
Satpam lainnya WH dan rekan-rekan lainnya, sepakat menandatangani permintaan pengembalian uang. Status tidak berubah dari THL menjadi part time. Kabar adanya pungutan tersebut sudah tersebar ke mana- mana, hingga akhirnya kepala satpam RSUD Kelas B yang berstatus PNS tersebut diganti. “Kami sudah menandatangani surat pernyataan, agar dia mengembalikan uang kami yang sudah dipotong tiap bulan selama 3 bulan terakhir. Jika dikalkulasi mencapai Rp20,5 juta,” katanya.