KARAWANG-Sebanyak 45 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Dana Peningkatan Mutu Manajeman Sekolah (PMMS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) di tahun 2015-2016 di SMKN 2 Karawang.
“Saat ini perkembangan perkara dugaan korupsi dana bos di SMKN 2 Karawang Disdikpora Karawang, (Kejari Karawang) sudah memeriksa sebanyak 45 saksi,” ungkap Kepala Kejari Karawang Rohayatie melalui Kasipidsus Prasetyo Budi Utoyo, Kamis (6/2).
Prasetyo menjelaskan pemeriksaan puluhan saksi tersebut seputar pengelolaan, pendistribusian dan penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penerimaan Dana Peningkatan Mutu Manajeman Sekolah (PMMS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) di tahun 2015-2016 senilai Rp7 miliar.
“Kita juga masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya,” katanya.
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pertanian senilai Rp 9,2 miliar, lanjut Prasetyo, pihaknya telah memeriksa saksi dari Dinas Pertanian dan sejumlah kelompok tani.
“Saksi-saksinya masih terus kami periksa kaitan penggunaan DAK. Saat ini pemeriksaan masih terus secara maraton dalam dua kasus ini. Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan dan alat bukti lain telah diperoleh, tentu akan mengarah kepada siapa tersangkanya,” ucapnya.
Prasetyo menegaskan dalam penanganan kasus tersebut, siapa saja yang ditelepon dan mengaku sebagai institusi kejaksaan dengan meminta sejumlah uang. Untuk segera melapor ke Kejaksaan atau langsung kepada kepolisian.(aef/dan)