SUBANG-Wakil Ketua DPRD Subang Lina Marliana mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Subang menggagas program E- Litigation dalam proses pelayanan hukum (pengadilan) kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan murah.
Hal tersebut disampaikannya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (7/2).
Menurut Lina, dengan inovasi itu akan memudahkan masyarakat yang ingin memproses persoalan hukum secara on line.
Saat ini PN baru melaunching program tersebut di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Pamanukan, Purwadadi dan Cisalak.
“Semoga kecamatan yang lain bisa segera menyusul program E Litigasi ini,” katanya.
Ketua PN Subang, R. Hendral SH MH mengatakan, E-litigasi merupakan kelanjutan dari e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program ini dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan sidang di Pengadilan secara elektronik.
“Sesuai dengan instruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H., pada saat matahari pertama kali terbit di tahum 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh Pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Dia mengatakan, melalui e-litigasi persidangan yang biasanya dilaksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, dalam hal pemanggilan para pihak, persidangan, sampai pada penyampaian salinan putusan.(dan)